KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan kawan-kawan (dkk).
"Bagi kami, itu [rehabilitasu Ira dkk] bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Asep menyampaikan, KPK telah memproses kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ini sesuai mekanisme hukum.
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
Penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan tugasnya sesuai undang-udang yang berlaku.
Bukan hanya itu, lanjut Asep, kasus ini telah melewati uji formal, yakni praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan menyatakan penyidikannya telah sesuai ketentuan.
"Artinya, secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Pembuktian kasus korupsi pokoknya pun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Tugas kami itu sudah selesai, baik secara pembuktian secara formal maupun materiil," ujarnya.
Baca Juga: 16 Kapal Mangkrak di Akuisisi ASDP-JN, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Triliun
Asep menegaskan, perlu dibedakan terhadap hasil dari proses hukum dengan pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh presiden.
"Rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut," katanya.***