KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan hukum terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi telah selesai secara substansi di ranah penyidikan lembaga antirasuah.
Pernyataan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, dengan adanya keputusan rehabilitasi tersebut, status hukum perkara yang menjerat Ira telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Berada Dekat Zona Megathrust, 2 Gempa Beruntun Guncang Lampung Pagi Ini
"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Asep, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Dia yakin, keputusan strategis tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang dengan melibatkan diskusi intensif bersama pihak legislatif dan para pakar hukum.
Lantaran itu, KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Ingin Kesejahteraan Atlet Jadi Prioritas, Ini 3 Arahan Penting Prabowo ke Erick Thohir
"Asep menyebut pemberian rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden," ujarnya.
Namun, secara administratif KPK masih menunggu dokumen resmi surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum.
Surat tersebut menjadi dasar legalitas bagi pimpinan KPK untuk mengeluarkan penetapan pembebasan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Asep mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi diantar oleh pihak Kementerian Hukum untuk dilakukan tindak lanjut," kata Asep.
Asep menyampaikan catatan penting bahwa berakhirnya proses hukum terhadap Ira bukan berarti kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara berhenti total.