nasional

Geledah Sejumlah Lokasi, Kejagung Sita Sepeda Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Pajak

Selasa, 25 November 2025 | 16:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal penggeledahan di rumah pejabat pajak (Foto: kejaksaan.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sita sepeda motor dan mobil terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 25 November 2025, mengatakan, sepeda motor dan mobil itu hasil dari penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Diperoleh kendaraan roda dua dan empat yang disita oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Cekal 5 Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020: Penggeledahan hingga 50 Saksi Diperiksa

Selain kendaraan, lanjut Anang, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga menyita berbagai dokumen terkait kasus korupsi perpajakan sejumlah korporasi.

Ia menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah lebih dari lima lokasi untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut.

Kelima lokasi yang digeledah beberapa waktu lalu itu, berada di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar

"Penggeledahan pada Minggu malam. Jumlahnya lebih dari lima titik," katanya.

Namun Anang enggan menyampaikan lebih detail sejumlah lokasi yang digeledah, jenis kedaraan yang disita, dan kasus dugaan korupsi perpajakan korporasi tersebut.

Ia beralasan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membongkar kasus tersebut.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum Dicekal Kejagung, Buntut Dugaan Skandal Pajak 2016-2020

"Nanti akan disampaikan secara resmi,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung mencegah dan menangkal (cekal) lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Halaman:

Tags

Terkini