nasional

16 Kapal Mangkrak di Akuisisi ASDP-JN, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Selasa, 25 November 2025 | 11:01 WIB
16 Kapal mangkrak, KPK soroti kasus korupsi ASDP-JN. (Instagram @official.kpk)

Baca Juga: Upaya Kasasi Mario Dandy Kandas di MA, Vonis Kasus Pencabulan: Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Majelis hakim menilai perubahan keputusan direksi, dari KD 35/HK:01/ASDP-2018 ke KD 86/HK.02/ASDP-2019, dilakukan untuk mempermudah akuisisi tanpa perencanaan matang, tanpa persetujuan dewan komisaris, dan mengabaikan analisis risiko.

Total pembayaran ASDP ke PT JN dan afiliasinya mencapai Rp1,272 triliun, termasuk pembelian saham Rp892 miliar dan 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas kasus korupsi strategis yang merugikan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini