KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini menyusul terkuaknya kasus suap RSUD Kolaka Timur yang menjerat eks Bupati Koltim, Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena indikasi praktik pidana serupa mungkin terjadi di proyek RSUD lain.
“Kami mendalami, karena dugaan korupsi tidak hanya terjadi di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta yang dilansir Selasa, 25 November 2025.
Sinergi Penindakan dan Pencegahan
KPK menekankan koordinasi internal dengan kedeputian pencegahan agar proyek RSUD lain berjalan bersih dari praktik korupsi.
Asep menambahkan, langkah pencegahan ini penting untuk memastikan setiap proyek kesehatan publik dapat terlaksana sesuai prosedur. “Kami ingin proyek lain bisa berjalan dengan baik, tanpa ada penyimpangan,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap RSUD Kolaka Timur pasca operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
Mereka adalah Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, penanggung jawab proyek dari Kemenkes; Ageng Darmanto, pejabat pembuat komitmen proyek; serta pihak swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng diduga penerima suap, sementara Deddy dan Arif sebagai pemberi suap. Total fee yang diterima Abdul Azis sekitar Rp1,6 miliar.
Asep menegaskan, penyelidikan kasus 31 RSUD ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas proyek publik dan pelayanan kesehatan nasional.
“Ini bentuk komitmen KPK agar proyek kesehatan tetap transparan dan akuntabel, demi masyarakat,” tutupnya.***