UU Perikanan ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar-Pengadilan Negeri serta berbagai sarana prasarana.
Kemudian, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU Lalin dan Angkutan Jalan ditunda selama satu tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 1992. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan.
Baca Juga: Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
Hal itu harus dilakukan baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
UU tersebut dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Prabowo Subianto segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka
"Menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP baru secara transparan dan partisipatif," katanya.
Kaolisi menyatakan, pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju ke arah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara.
"Presiden, terbitkan Perppu tunda KUHAP sekarang!" demikian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.***