nasional

KPK Periksa Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

Sabtu, 22 November 2025 | 09:37 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan Dius Enumbi dalam kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua (Foto: dok. KPK)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi Dius Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua yang menjadi tersangka korupsi dana operasional Gubernur Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Polda Papua, Jumat 21 November 2025.

Pemeriksaan Dius kali ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional gubernur Papua.

Baca Juga: Waspada, Bumi Baru saja Ditabrak Badai Matahari Siluman yang Tak Ilmuwan Duga

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," kata Budi Prasetyo, Jumat.

Tak hanya Dius Enumbi, KPK juga memanggil Otto Sada sebagai perwakilan KONI Papua untuk memberikan keterangan tambahan dalam perkara tersebut.

Total, delapan saksi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan yang berasal dari unsur swasta, pejabat dinas, dan pihak perusahaan terkait proyek pemerintah Papua.

Saksi tersebut antara lain, Muhammad Fajri Noch dari pihak swasta, Hengki Martanto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021–2022 dan Mikael Kambuaya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Papua.

Baca Juga: Kronologi Polisi Bongkar Penyelundupan Baju Impor Ilegal, Truk Dikejar dari Duren Sawit hingga Tol Japek!

Kemudian, Frans Manimbui yang menjabat Direktur PT Cendrawasih Mas, Elpius Hugi sebagai Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Papua serta Mieke yakni, Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ucap Budi.

KPK memastikan, pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi dana operasional Gubernur Papua.

Seluruh saksi disebut terkait dengan alur pengelolaan hingga penggunaan anggaran penunjang operasional pada periode 2020–2022.

Halaman:

Tags

Terkini