nasional

Pencekalan Diperpanjang 6 Bulan, Roy Suryo Cs Setengah Tahun Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 21 November 2025 | 18:15 WIB
Pencekalan terhadap Roy Suryo diperpanjang enam bulan (Foto: dok. Kemenpora)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pencekalan yang awalnya berlaku selama 20 hari kini diperpanjang menjadi enam bulan ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, langkah ini diperlukan untuk memastikan kelancaran penyidikan yang masih berlangsung.

“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk delapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari, dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Agar Penyidikan Tak Terhambat

Menurut Budi, perpanjangan pencekalan dilakukan mengingat para tersangka sebelumnya mengajukan saksi serta ahli yang dinilai meringankan mereka, sehingga proses pemeriksaan masih harus berlanjut.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan, karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” ujarnya.

Roy Suryo dan para tersangka lainnya diketahui tidak ditahan setelah pemeriksaan pada 13 November 2025.

8 Orang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi sebelumnya menyeret beberapa tokoh publik, termasuk dr. Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo. Total ada delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster tindak pidana.

Hal ini pernah disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada 7 November 2025 lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Sejumlah Ahli kepada Polda Metro Jaya

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," tegasnya.

Pada klaster pertama, lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal pada UU ITE yang mengatur pidana pencemaran nama baik hingga penyebaran informasi provokatif.

Halaman:

Tags

Terkini