KONTEKS.CO.ID - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi diusulkan diselesaikan dengan jalur mediasi dapat dukungan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan dukungannya terkait hal itu sebelum proses hukum dilanjutkan.
Diketahui, usulan mediasi itu disampaikan aktivis Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu 19 November 2025.
Baca Juga: Masih Erupsi, Awan Panas Gunung Semeru Meluncur Cepat Hingga Aktivitas Warga Mulai Dibatasi
"Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi," ujarnya.
"Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi," imbuhnya.
Menurut Jimly, isu ijazah palsu bukan hal yang baru di kancah politik Indonesia.
Dia menyebut, hal itu sudah muncul saat dirinya masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 lalu.
Baca Juga: Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah
“Tahun 2004 yang pertama kali Pilpres dan Pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali," ujarnya.
Menurut Jimly, isu ijazah palsu kerap digunakan sebagai alat persaingan politik.
Hal itu, kata dia, menandakan administrasi kependudukan serta sistem perijazahan negara masih sangat lemah.
Sementara, terkait usulan mediasi sesuai dengan semangat restorative justice yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.