• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri Dukung Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Sebut Syarat Mutlak

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:14 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal usulan mediasi polemik ijazah palsu Jokowi (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal usulan mediasi polemik ijazah palsu Jokowi (Foto: dok. Polri)

Dia menyebut, status tersangka tetap. Namun, para pihak diberi ruang mencapai titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Rabu Sore, Awan Panas Membumbung Hingga 7 Km

"Jadi, status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya. Tetapi, kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa. Kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli," tuturnya.

Meski demikian, Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak-pihak yang mengadukan bersedia menanggung konsekuensi, baik bila tuduhannya terbukti benar maupun tidak.

"Syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X