nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 3 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Mahfud MD: Capek, Sampai Bosan Dengarnya!

Rabu, 19 November 2025 | 10:33 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.

Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya yang tayang pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud secara terang menyebut perkara yang menjerat Roy Suryo cs berada sepenuhnya dalam ranah pidana.

Penegasan itu disampaikan Mahfud untuk menjawab pernyataan pakar hukum Jamin Ginting yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut bisa diproses secara perdata. Mahfud menampik tegas.

Baca Juga: Daftar Saksi Ahli dan Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian,” kata Mahfud.

“Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa,” imbuhnya.

Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan

Meski menilai jalur pidana tepat digunakan, Mahfud menegaskan ada satu prasyarat penting yakni keaslian ijazah Jokowi harus lebih dulu diuji melalui peradilan yang terpisah. Tanpa itu, proses pidana sulit berjalan secara adil.

“Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya,” ujarnya.

“Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu benar atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa apabila sebuah dokumen memang terbukti palsu, maka tuduhan tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dengan kata lain, proses hukum bergantung pada pembuktian awal tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tudingan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Ia menegaskan bahwa mekanisme ini hanya dapat diputuskan melalui hakim.

“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini