FHS langsung menyetujui permohonan kredit yang diajukan LPN dan MLG serta menyampaikan kepada pimpinannya.
"Kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp122 miliar," katanya.
Dana kredit tersebut dicairkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU. Tersangka MLG lantas memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening atas nama orang lain yang dikuasainya.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi
Terangka FHS kemudian menerima jatah sebesar Rp800 juta sebagai imbalan meloloskan kredit tersebut.
Kejari Jakpus menyangka FHS, LPN, dan MLG melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.***