KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim kelompok kerja atau pokja dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Polri sendiri, melalui Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan, berkomitmen menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penugasan anggota di jabatan sipil.
Ia mengatakan, Kapolri telah menggelar rapat khusus pada pagi hari guna merumuskan langkah-langkah awal yang akan diambil institusi.
Baca Juga: Cucun Syamsurijal Klarifikasi Polemik Istilah Ahli Gizi vs Pengawas Makanan Bergizi
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait guna membahas langkah-langkah yang wajib dilaksanakan,” ungkap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jaksel, Senin 17 November 2025.
Merespon putusan MK, Kapolri menginstruksikan jajaran untuk membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat sehubungan adanya putusan MK ini, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” tambahnya.
Baca Juga: 34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais Cs Rp24 Miliar, Elite Ancam Ajukan Gugatan Balik
Tim pokja nantinya bekerja secara intensif dan berkoordinasi secara lintas Lembaga. Termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.
Di samping memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
Kadivhumas menambahkan, Kapolri memberi perintah agar pekerjaan pokja diselesaikan secepat mungkin.
Baca Juga: Dukungan BRI untuk PRABU Expo 2025 Mampu Mendorong Transformasi Teknologi untuk UMKM Naik Kelas
“Bapak Kapolri meminta agar ini (tugas pokja) diselesaikan secepat-cepatnya. Kami berpacu dengan waktu supaya semua hal bisa terselesaikan,” pungkasnya. ***