nasional

MBG Diklaim Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan, Menko Pratikno Singgung Nama Zulhas hingga Cak Imin

Sabtu, 15 November 2025 | 05:29 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (Foto: BGN)

“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen dari kasus tersebut,” tegas Dadan.

Ia menilai persoalan ini menuntut evaluasi tata kelola secara menyeluruh. Salah satu aspek krusial adalah percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikat halal bagi seluruh SPPG.

“Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS hingga saat ini sebanyak 1.619,” jelasnya.

Dadan menambahkan bahwa proses sertifikasi bergantung pada kebijakan pemda masing-masing.

Baca Juga: Program MBG Bakal Jangkau Wilayah Adat Baduy, Kepala BGN Spill Menunya

Selain persyaratan administrasi, Dadan menyoroti standar operasional dapur MBG yang masih timpang.

SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng, rapid test untuk antisipasi keracunan, hingga air bersertifikat. Pelatihan penjamah makanan juga harus dilakukan rutin.

Saat ini, BGN tercatat telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG, dengan realisasi anggaran Rp43,4 triliun hingga 11 November 2025. Namun cakupan besar ini ikut membuka celah pengawasan jika kapasitas daerah tidak sebanding.

Program Besar, Risiko Besar

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, melontarkan kritik keras terkait meningkatnya kasus keracunan MBG.

“Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” kata Netty di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Cegah Uang Lari ke Importir, Cak Imin Instruksikan BGN Kunci Pasokan MBG Hanya untuk Produk Lokal

Ia menekankan bahwa kelompok yang paling rentan adalah anak-anak.

“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” ujarnya.

Netty juga menyoroti ketertinggalan regulasi. Perpres tata kelola MBG disebut perlu segera difinalisasi.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini