nasional

Menteri Bahlil Janji Legalisasikan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Ini Waktunya

Sabtu, 15 November 2025 | 09:10 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (Foto: Instagram/@bahlillahadalia)

KONTEKS.CO.ID - Nasib puluhan ribu penambang sumur minyak tradisional, yang selama ini hidup dalam area abu-abu legalitas dan kerap dianggap kriminal, kini berada di ambang kepastian hukum.

Kementerian ESDM telah memberikan tenggat waktu yang tegas untuk seluruh proses perizinan bagi 45.095 sumur rakyat di seluruh Indonesia akan dirampungkan pada Desember 2025.

Bagi puluhan ribu keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sumur-sumur ini, janji ini adalah sebuah revolusi status.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tudingan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, tenggat waktu penyelesaian bulan depan adalah final, mengakhiri penantian panjang para penambang atas legalitas usaha mereka.

"Desember ini," ucap Bahlil kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 14 November 2025.

Untuk mencapai target besar ini, Bahlil menjelaskan bahwa proses verifikasi kini sedang dikebut di lapangan.

Tim dari Kementerian ESDM sedang menyisir berbagai daerah untuk memvalidasi data-data yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat maupun perusahaan yang menaungi para penambang tersebut. Ini adalah langkah krusial sebelum izin final diterbitkan.

"Sekarang tim saya lagi melakukan verifikasi di daerah dan sosialisasi. Kemarin kalau tidak salah tim kita di Sumsel. Di Sumsel dan beberapa daerah lagi," ujar Bahlil.

Verifikasi ini, lanjutnya, mencakup pengecekan kelayakan lokasi sumur dan validitas identitas para pengaju, baik itu nama perusahaannya maupun kelompok masyarakatnya.

Skala pemutihan status ini sangat masif. Data Kementerian ESDM mencatat, total ada 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi yang akan dilegalkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Siswa Juara Olimpiade Madrasah Indonesia Nasional 2025 Bidang Sains, Pintarnya di Atas Rata-Rata

Dampak terbesar dari kebijakan ini akan dirasakan di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan lokasi dengan jumlah sumur rakyat terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 26.300 titik sumur.

Secara lebih spesifik, Kabupaten Musi Banyuasin di Sumsel akan menjadi episentrum dari perubahan status ini. Di kabupaten tersebut, terdapat 22.381 sumur yang selama ini beroperasi di luar radar hukum.

Halaman:

Tags

Terkini