Meski proposal permohonan bantuan dana mencantumkan sejumlah program sosial, KPK mencurigai kegiatan tersebut tidak pernah dijalankan sebagaimana dipersyaratkan.
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakbar, Ribuan Obat Kuat Beredar Senyap Empat Tahun
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang diduga terkait pencucian uang, termasuk mobil mewah pemberian Heri kepada seorang saksi.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***