• Senin, 22 Desember 2025

KPK Telusuri Aset Heri Gunawan, Dua Tenaga Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI OJK

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 20:27 WIB
KPK memanggil empat saksi lain untuk perkara dugaan korupsi CSR BI OJK. (Instagram @official.kpk)
KPK memanggil empat saksi lain untuk perkara dugaan korupsi CSR BI OJK. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Kamis, 13 November 2025, dua tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, yakni Martono dan Helen Manik, diperiksa penyidik sebagai saksi untuk menelusuri aliran aset yang diduga terkait perkara tersebut.

Keduanya hadir memenuhi pemanggilan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang menjerat Heri Gunawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anggaran Mengendap, Rp3,5 Triliun Dikembalikan Kementerian: Purbaya Bilang Ada yang Tak Mau Belanja

Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan KPK untuk memetakan aset serta aliran dana yang diduga diterima melalui yayasan yang berhubungan dengan Heri.

“Pemeriksaan terkait penelusuran aset,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat 14 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pendalaman keterangan para saksi menjadi kunci untuk mengungkap pola penyaluran dana CSR yang diduga diselewengkan.

Baca Juga: Barista Starbucks Mogok Massal di 40 Kota AS, Tuntut Upah Layak dan Jam Kerja Manusiawi

Selain Martono dan Helen, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk perkara yang sama. Para saksi itu antara lain:

  • Melissa B Darbang, seorang ibu rumah tangga.
  • Dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin
  • Dokter Widya Rahayu Arini Putri.

Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat konstruksi dugaan adanya aliran dana yang menyimpang.

Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakbar, Ribuan Obat Kuat Beredar Senyap Empat Tahun

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI–OJK 2020–2023

Heri Gunawan dan anggota DPR lainnya, Satori, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025.

KPK menduga dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru mengalir ke yayasan yang dikelola keduanya. Dana tersebut diduga berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK, periode 2020–2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X