nasional

BPOM Gerebek Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakbar, Ribuan Obat Kuat Beredar Senyap Empat Tahun

Jumat, 14 November 2025 | 15:56 WIB
Gudang obat ilegal di Jakbar disita BPOM. (Instagram @bpom_ri)

Baca Juga: PUBG Diblokir di Banyak Negara: Kekerasan hingga Keamanan Data Jadi Alasan Pemerintah Bertindak

Empat Tahun Beroperasi Senyap

Pelaku berinisial MU disebut berperan sebagai pemasok dan pengirim produk. Meski menjual secara daring, ia tidak memiliki toko fisik maupun etalase online yang jelas.

Hal ini membuat proses penelusuran membutuhkan waktu lebih panjang.

“Pelaku tidak memiliki toko online maupun offline. Itu yang membuat penyelidikan memakan waktu. Kalau ada di platform, sistem siber intelijen kami cepat bekerja,” jelas Taruna.

BPOM menduga sebagian besar obat kuat yang diedarkan mengandung sildenafil dan turunannya, bahan kimia yang hanya boleh diberikan melalui pengawasan medis.

Baca Juga: Wanita Jepang Menikahi Karakter AI Ciptaannya: Kisah Kano dan Klaus, Mengaburkan Batas Realitas dan Cinta

Dalam sehari, pelaku bisa mengirim hingga 70 paket dengan keuntungan sekitar Rp1,1 juta.

Taruna menegaskan risiko kesehatan dari konsumsi obat ilegal tersebut sangat tinggi.

“Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, bahkan kematian mendadak. Bahaya sekali jika tidak digunakan sesuai dosis,” ujarnya.

MU terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BPOM menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memberantas peredaran obat ilegal dan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

“Jangan mudah terpengaruh klaim atau iklan menyesatkan,” tegas Taruna.***

Halaman:

Tags

Terkini