KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna.
"Mendesak Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025," kata Koalisi dalam pernyataan pers pada Jumat, 14 November 2025.
DPR dan Pemerintah harus membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.
Baca Juga: RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas
"[Itu] sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil," ujarnya.
Koalisi juga meminta Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata agar buru-buru mengesahkan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.
Koalisi menyatakan, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, RUU KUHAP yang telah disetujui pada tingkat pertama sarat dengan pasal karet.
Baca Juga: Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
Menurut Koalisi, jika RUU KUHAP tersebut disahkan, semua bisa jadi korban rekayasa menjadi tersangka, penyitaan, penggeledahan, penyitan, penyadapan, dan seterusnya.
"Semua bisa direkayasa jadi tersangka. Semuanya terjadi karena RKUHAP dipaksakan terburu-buru," ujarnya.***