KONTEKS.CO.ID – Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menempati jabatan sipil.
Pihak Istana Kepresidenan meminta para polisi aktif yang saat ini berada di jabatan sipil untuk segera mundur.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menempati jabatan sipil.
Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru November dengan Mudah dan Cepat
Untuk itu, ia meminta polisi aktif yang saat ini masih memegang jabatan sipil agar bersedia mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai putusan MK yang diputuskan pada Kamis 13 November 2025 siang.
"Iyalah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (pemerintah meminta polisi aktif untuk mundur) kalau aturannya memang seperti itu kan," ungkap Prasetyo di Gedung MPR DPR DPD, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
Prasetyo juga bakal mempelajari lebih jauh putusan MK tersebut. Tapi ia menggarisbawahi bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat dengan demikian harus dipatuhi.
"Ya, keputusannya baru tadi ya (Kamis kemarin). Kami juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti jika kami sudah dapat, ya nanti kami pelajari," ucap Prasetyo.
"Tapi sebagaimana... (kita ketahui). Namanya keputusan MK ini kan final and binding," tambahnya.
Konteks beritakan sebelumnya, personel polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Iab isa menjabat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika ada arahan maupun perintah Kapolri.
Baca Juga: Ditangkap Polsek Penjaringan, Polisi Gadungan Penipu Ojol Ternyata Residivis Kambuhan
Larangan itu berlaku menyusul putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat memimpin siding pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis kemarin. ***