nasional

Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Besok

Rabu, 12 November 2025 | 15:35 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo Cs jadi tersangka. Polda Metro Jaya panggil sebagai tersangka (YouTube)

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Manipulasi Digital dan Tuduhan Palsu

Menurut penyidik, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Asep.

Baca Juga: Terkonfirmasi, Timur Kapadze Masuk Radar Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam polemik panjang soal keaslian ijazah Jokowi, isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan forum publik. Kini, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan tersangka kunci dalam waktu dekat.

Roy Suryo Cs Siap Diperiksa

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini. Roy Suryo dan yang lainnya sudah menerima surat panggilan,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.

Menurutnya, kehadiran Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Kanal Lapor Menaker, Kini Aduan Pekerja Bisa Ditangani Lebih Cepat dan Mudah!

“Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah prosedur hukum biasa,” tegasnya.

Ahmad Khozinudin juga menyindir keras penegakan hukum yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyinggung Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang disebut telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, namun tak kunjung dieksekusi.

“Yang sudah inkracht saja seperti Silfester Matutina sampai hari ini tidak dieksekusi. Begitu juga tersangka lain seperti Firli Bahuri, juga tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Khozinudin menegaskan, status tersangka bukan berarti harus ditahan.

“Tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan, dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati prosesnya,” ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini