KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo Cs dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025 besok.
Baca Juga: Polemik Panas Layak Tidaknya Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Ini Pandangan Mahfud MD
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta mengutip Rabu 12 November 2025.
Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya hadir atau tidak.
"Besok saya pastikan ke penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.
Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.