KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, menanggapi polemik panas pro-kontra pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
"Ini yang saya jelaskan tentang pahlawan nih, yang sekarang banyak beredar bahwa Pak Mahfud setuju Pak Harto," kata Mahfud dilansir dari siniar pribadinya di Jakarta pada Rabu, 12 November 2025.
Mahfud menyampaikan, pada tahun 2017 lalu, rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga menjadi polemik.
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Lukai Cita-Cita Reformasi
Saat itu, lanjut dia, TvOne mengundang untuk menjadi salah satu narasumber dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC).
Saat polemik soal Soeharto kembali muncul pada tahun ini, ada pihak yang menggunakan video tersebut dengan memberikan judul, setelah dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud mendukung pemberian gelar bagi Soeharto.
"Video itu tahun 2017. Video itu di ILC, makanya saya masih tampak muda sekali kan di video itu, karena tahun 2017, 8 tahun lalu," ucapnya.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Pahlawan, Kenapa Nama Gus Dur dan Marsinah Dipakai, Soeharto Tidak? Ini Jawaban Pigai
Ia menjelaskan, pada 2017 silam juga terjadi perdebatan soal rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
"Golkar mengusulkan, terus saya diundang. Menurut saya, tidak ada halangan yuridis apapun bagi Pak Harto itu untuk mendapat gelar pahlawan," katanya.
Dasar pemberian gelar tersebut, lanjut dia, adalah Undang-Undang 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Di situ kan ada syarat-syarat [umum dan khusus] untuk mendapat [gelar] pahlawan itu," kata dia.
Adapun syarat-syarat khususnya, yakni orang sudah meninggal, warga Negara Indonesia, dan mempunyai pengabdian yang luar biasa atau menemukan sesuatu yang berguna bagi masyarakat.
"Kan sudah menenuhi syarat, sudah meninggal," kata dia.
Sedangkan syarat-syarat khususnya, antara lain tidak pernah dihukum pidana dan tidak pernah meninggalkan tugas.
"Dalam arti desersi ya, melarikan dari tugas itu desersi namanya. Ya itu syaratnya," ucap dia.
Ia menegaskan, secara yuridis tidak ada syarat lain yang menghalangi Soeharto untuk diberikan gelar Pahlwan Nasional.
"Itu secara yuridis, itu menuhi syarat," ucapnya.
Mahfud tegas menyatakan, pelantikan sebagai salah satu tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak akan mengganggu independensi dan objektivitasnya dalam menyikapi berbagai hal.
"Saya di dalam pemerintahan juga kritis. Dignity saya sebagai akademisi," tandasnya.***