KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam ledakan di SMAM 72, Kepala Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 7 November 2025 lalu.
Tersangka yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu yakni, siswa yang mengalami luka dalam insiden tersebut.
Terduga pelaku kini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Target Tinggi PBSI plus Uji Konsistensi Atlet Muda di Kumamoto Masters dan Australia Open 2025
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan terkait penetapan tersangka ledakan di SMAN 72 tersebut.
"Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu," jelas Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Asep menyebut, sebanyak 16 orang telah diperiksa saksi termasuk korban, guru, siswa, keluarga ABH tersebut, dan terduga pelaku.
Bahkan, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah ABH itu.
Peristiwa yang terjadi saat salat Jumat itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka.
“Kami tekankan jumlah korban 96 orang. Saat ini yang dirawat berjumlah 29 orang, dengan rincian 14 di Rumah Sakit Islam Jakarta, 14 di Rumah Sakit Yarsi, dan 1 di Rumah Sakit Pertamina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu, 9 November 2025.
Sementara 67 orang lainnya sudah pulang ke rumah dalam kondisi lebih baik,” imbuhnya.
Baca Juga: Penjelasan Komdigi soal Rencana Pembatasan Game Online PUBG, Bakal Diblokir atau Cuma Diatur?
Dalam insiden itu, siswa terduga pelaku membawa tujuh bom. Dari tujuh bom itu, empat di antaranya meledak dan melukai 96 orang, sementara tiga bom lainnya gagal meledak dan kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.