KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar tiga orang pejabat PT Sritex soal korupsi kredit kepada perusahaan tersebut dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin petang, 10 November 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi.
Adapun ketiga pejabat Sritex yang diperiksa tersebut di antaranya, AS selaku General Manager (GM) Logistic and Inventory PT Sritex Tbk tahun 2015–2024.
Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
Berikutnya, RUD selaku Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024 dan J selaku Manager Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2001–2025.
Selain tiga pejabat di atas, lanjut Anang, tim penyidik pada Rabu, 5 November 2025 tersebut memeriksa seorang Staff Purchasing PT Sritex Tbk, MF.
Bukan hanya itu, ujar Anang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi lainnya bernama CA selaku karyawan swasta.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi
"[Saksi] tersangka ISL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
Baca Juga:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pascasita Vila, Kejagung Periksa Dua Orang Terkait Korupsi Sritex