nasional

Jusuf Kalla Murka Tanah 16 Hektare Miliknya Diserobot Mafia: Saya Punya Bukti Formal Tak Bisa Dibantah!

Selasa, 11 November 2025 | 07:07 WIB
Jusuf Kalla murka tanah 16,4 hektare miliknya diduga diserobot mafia tanah (Foto: Instagram/@jusufkalla)

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” jelasnya.

Dua Hak di Atas Lahan yang Sama

Sengketa bermula ketika lahan 16,4 hektare tersebut ternyata memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD, Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, lahan tersebut juga pernah menjadi objek gugatan GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong (putusan PN Makassar No. 228/Pdt.G/2000/PN Makassar), di mana GMTD dinyatakan menang.

Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan itu tidak otomatis mengikat pihak lain di luar perkara tersebut, termasuk PT Hadji Kalla, karena memiliki dasar penerbitan hak yang berbeda.

Mafia Tanah Masih Mengakar

Kasus yang menimpa Jusuf Kalla bukti sahih bahwa mafia tanah masih beroperasi bahkan terhadap figur publik dengan akses hukum kuat.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan serius dalam menertibkan sistem agraria nasional yang rawan disalahgunakan melalui pemalsuan dokumen dan tumpang tindih kepemilikan.***

Halaman:

Tags

Terkini