nasional

Jusuf Kalla Murka Tanah 16 Hektare Miliknya Diserobot Mafia: Saya Punya Bukti Formal Tak Bisa Dibantah!

Selasa, 11 November 2025 | 07:07 WIB
Jusuf Kalla murka tanah 16,4 hektare miliknya diduga diserobot mafia tanah (Foto: Instagram/@jusufkalla)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku menjadi korban mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Perseteruan antara PT Hadji Kalla Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk itu kini menyeret nama besar JK ke pusaran konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Itu praktik itu terjadi di mana-mana, dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak, masyarakat jadi korban. Termasuk saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu (bukti) formal yang tidak bisa dibantah,” ujar JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2025.

Baca Juga: James Riady Jawab Tudingan Jusuf Kalla, Lippo Group Serobot Tanah JK di Makassar

Tindak Kriminal, Harus Dilawan

JK menegaskan kasus yang menimpanya bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bagian dari praktik rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen yang telah lama mengakar di sektor pertanahan nasional.

“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, semuanya dibuat dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang,” tegas JK.

Ia pun menyerukan agar masyarakat ikut melawan praktik mafia tanah yang kerap menjerat pemilik sah lahan.

Sudah Dinyatakan Sah oleh Menteri ATR/BPN

JK mengaku telah memperoleh kepastian hukum dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah PT Hadji Kalla.

“Kan Menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Jadi harus dilawan, kalau dibiarin akan begini akibatnya,” kata JK.

Kasus Lama Terbongkar karena Pembenahan Sistem

Menanggapi sengketa tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari konflik lama sejak tahun 1990-an, namun baru mencuat kembali karena pembenahan sistem pertanahan yang kini tengah dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Tanah Jusuf Kalla Diduga Diserobot Lippo Group, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Salahkan PN Makassar

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data lama serta sinkronisasi peta bidang tanah guna menghindari sertifikat ganda (double certificate) dan tumpang tindih hak pengelolaan di masa mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini