nasional

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Senin, 10 November 2025 | 19:04 WIB
Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto diperiksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan atau Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 November 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Konteks.co.id pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Biodata Rahmah Rahmah El Yunusiyyah, Pelopor Emansipasi Perempuan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Hery bukan sosok baru di dunia birokrasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.

Kemudian menjabat Direktur Jenderal Binapenta dan PKK pada 2015–2017, dan akhirnya dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Kemenaker periode 2017–2018.

Budi belum menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan, namun ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga: Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Diduga Terima Suap Rp4,21 Miliar dari 5 Kontraktor

Hery Sudarmanto Naik Status Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA.

Penetapan status tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan lembaga antirasuah pada 3 Oktober 2025.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 November 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan yang beredar, Hery diduga memaksa sejumlah pihak memberikan uang atau fasilitas, baik dalam bentuk pembayaran langsung maupun potongan tertentu, terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Baca Juga: Biodata Rahmah Rahmah El Yunusiyyah, Pelopor Emansipasi Perempuan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Ia juga diduga menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi selama menjabat di posisi strategis tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini