KONTEKS.CO.ID – Advokat seperti dokter, tidak boleh salah mendiagnosa dan memberikan obat agar pasiennya sembuh dan tidak malpraktik.
"Jangan sampai kita [advokat] salah memberikan advice," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya di Jakarta, Minggu petang, 9 November 2025.
Asido menegaskan, advokat jangan sampai salah memberikan advice agar tidak menambah masalah hukum kliennya.
"Kalau sampai salah memberikan diagnosanya, salah resepnya, salah perkaranya. Yang harusnya bisa cepat selesai, ya malah jadi berkepanjangan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Asido, agar tidak merugikan klien, terlebih para pencari keadilan mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada advokat, maka advokat harus menguasai hukum dan profesional.
"Harus terus belajar, harus terus tidak lelah untuk menguasai keilmuan hukum ini karena banyak sekali bidang-bidangnya," kata dia.
Guna mencetak calon-calon advokat andal, profesional, dan berintegritas, PKPA Peradi Jakbar menghadirkan pemateri sangat mumpuni di bidangnya, di antaranya Ketua MK, Suhartoyo.
Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
"Temen-temen sudah mendapatkan ilmu dari berbagai pemateri yang menurut kami adalah yang terbaik. Harapannya, tentu akan lahir avokat-avokat, pejuang keadilan yang hebat dari ruangan ini," ujarnya.
Ia mengajak para calon advokat untuk ikut memperjuangkan single bar benar-benar diterapkan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undangnya berkata single bar. Kita tetap terus menyatakan bahwa Peradi kita inilah satu-satunya organisasi avokat yang dimaksud single bar dalam Undang-Undang Advokat," katanya.
Peradi sangat menjaga mutu calon advokat. Selain menghadirkan pemateri terbaik dalam PKPA, juga menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Yang pasti, itu zero KKN. Jadi tidak ada yang bisa menjanjikan kepada teman-teman itu bisa lulus," tandasnya.
Asido menegaskan, selaku ketua DPC atau pejabat DPN Peradi pun tidak bisa menjanjikan atau memastikan peserta UPA itu lulus.
"Jadi kelulusan itu karena [murni] kemampuan teman-teman sendiri," ujarnya.
Asido lebih lanjut mengingatkan bahwa ketika sudah menjadi advokat, harus memberikan probono, yakni bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
"Memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono itu berkahnya luar biasa. Kita enggak usah hitung-hitungan, kalau kita bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin," ujarnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar, Fortuna Alvariza diwakili Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA merupakan awal perjalanan untuk berkarier sebagai advokat.
"Enjoying the journey. Teman-teman baru memulai perjalanan karier teman-teman sebagai advokat," katanya.
Ia mengharapkan para peserta PKPA menjadi duta Peradi dan menyuarakan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana UU Advokat.
"Kami mohon kepada teman-teman semua untuk men-delivery kepada masyarakat bahwa advokat adalah advokat Peradi. Kenapa? Karena proses yang teman-teman jalani adalah proses yang benar," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Prof Brigjen (Purn) Syahrir Kuba, mengatakan, peserta tepat memilih PKPA Peradi, termasuk DPC Peradi Jakbar karena sesuai UU Advokat.
"Pendidikan khusus profesi advokat salah satu yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat," katanya.***