KONTEKS.CO.ID - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diduga menerima uang sejumlah Rp2,6 miliar dalam kasus suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Rincian penerimaan uang Sugiri, pertama sebesar Rp400 juta diduga diterima dari Yunus Mahatma pada Februari 2025.
Baca Juga: Tenang Bukan Pasrah, Begini Cara Stoisisme Mengatasi Overthinking
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut tidak diterima langsung oleh Sugiri, melainkan lebih dahulu diserahkan kepada ajudannya.
"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.
Uang suap kedua, diterimanya pada November 2025. Kata Asep, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat sang bupati.
Baca Juga: Surya Paloh Respons Sanksi MKD ke Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ada PAW?
Kemudian, Sugiri diduga menerima uang suap proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai proyek Rp14 miliar.
Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar.
"Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” ungkap Asep.
Komisi antirasuah juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya atau gratifikasi) Sugiri.
Baca Juga: Besok Prabowo Umumkan Pahlawan Nasional Baru, Bagaimana Nama Soeharto?
"Pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus," kata Asep.