KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, jadi tersangka kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.
Termasuk, pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Baca Juga: Ogah Terlalu Lelah Bekerja, Perawat Ini Suntik Mati 10 Pasien Berujung Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.
Menurut Asep, apa yang didalami penyidik komisi antirasuah di Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyimpangannya.
Pendalaman itu, kata dia, ada pada tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Purbaya: Kita Usahakan Seoptimal Mungkin
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
“KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, saudara AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini," kata Asep.
Dua nama lain yang ikut terseret adalah YUM, Direktur RSUD dr. Haryono Kabupaten Ponorogo, serta SC, pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di lingkungan RSUD Ponorogo.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan OTT, termasuk Bupati Sugiri di Ponorogo pada Jumat malam, 7 November 2025.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah yang diduga bagian dari transaksi suap.