Indikasi Upaya Pembungkaman dan Pelanggaran Konstitusi
Mustafa menambahkan, dari serangkaian fakta, terlihat bahwa Amran Sulaiman tak memiliki iktikad baik menyelesaikan sengketa pers.
Amran disebut lima kali mangkir dari mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga mediator menyatakan mediasi gagal.
“Jadi, siapa yang sebenarnya tidak beriktikad baik?” ujar Mustafa.
Ia juga menyebut, Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers sejak 19 Juni 2025 terkait poster berita “Poles-poles Beras Busuk” yang kemudian diubah menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Terima Sanksi Adat Toraja: Bayar 96 Kerbau Babi dan Rp2 M
Karena itu, tudingan bahwa Tempo melanggar etik dinilai keliru dan menyesatkan publik.
Selain itu, LBH Pers menyoroti pernyataan Chandra yang menyebut gugatan Amran mewakili petani Indonesia.
“Dalam berkas gugatan, tak ada bukti petani dirugikan. Ini hanya ketersinggungan yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian,” tegas Mustafa.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT Kasus Promosi Jabatan Hari Ini
Berita Tempo yang menjadi pokok perkara justru mengungkap kebijakan Bulog menyerap gabah kualitas apa pun dengan harga tunggal Rp6.500 per kilogram, yang berpotensi merugikan petani.
Mustafa bahkan menyebut temuan Komisi IV DPR menunjukkan beras rusak akibat stok menumpuk di gudang Bulog, sebuah fakta yang memperkuat substansi berita tersebut.
“Tempo adalah representasi suara publik yang dilindungi konstitusi. Upaya membungkam media sama dengan merusak demokrasi,” kata Mustafa menutup pernyataannya.***