Asep mengatakan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
Para ahli tersebut terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.
Kemudian, penyidik juga mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dimana salah salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi Rp2.500 Triliun, Begini Kata Bank Indonesia
Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Kelimanya dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu 30 April 2025 lalu.
Penyidik kemudian menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Untuk lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Namun, dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.***