nasional

Kejari Jakpus Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Tahanan

Rabu, 5 November 2025 | 17:37 WIB
Para tersangka korupsi minyak mentah Pertamina keluar dari mobil tahanan digiring ke Kejari Jakpus. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

7. Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MHN)

8. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Baca Juga:Belum Sentuh Bos Adaro, Kejagung Dinilai Masih Setengah Hati Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Atas perbuatan tersebut, JPU akan mendakwa delapan orang itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah surat dakwaannya rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun satu tersangka lainnya, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), masih buron dan diduga berada di luar negeri.***

Halaman:

Tags

Terkini