"Sampai sekarang KPK masih terus menerima sejumlah pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti di kasus ini," sebutnya.
KPK masih terus melakukan penilaian barang-barang yang bisa negara sita dari terpidana. Perampasan barang dimungkinkan karena masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang KPK masih sidik.
Baca Juga: Kesepakatan Pembelian Rudal BrahMos Kabarnya Mencapai Rp7,5 Triliun
Untuk pembaca ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL terkait perkara pemerasan dan gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Mentan.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis banding semakin memberatkan hukuman terpidana. Alih-alih meringankan, majelis hakim banding memvonis penjara SYL menjadi 12 tahun.
Kemudian upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung.***