KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait polemik fotografer yang mengambil gambar masyarakat di ruang publik, seperti pelari atau pesepeda, lalu mengunggahnya ke aplikasi untuk dijual.
Komdigi menegaskan bahwa izin atau persetujuan harus didapatkan secara eksplisit sebelum foto diambil, bukan setelah foto diunggah dan diproses.
Isu Jual Beli Foto Orang Tanpa Izin di Platform FotoYu
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyebut model bisnis ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi (PDP).
Ia mencontohkan kasus platform FotoYu yang kini ramai dibicarakan.
"Nah kasusnya Fotoyu itu adalah persetujuan tidak eksplisit sebelum data diambil," kata Mediodecci yang dilansir pada Minggu 2 November 2025.
Mediodecci menjelaskan, platform tersebut dinilai keliru karena menyisipkan klausul persetujuan di dalam term and condition (syarat dan ketentuan) saat seseorang melakukan transaksi pembelian foto mereka sendiri.
Baca Juga: Lenovo Legion Go 2: Handheld Gaming Canggih dengan Performa Setara PC
"Dan itu tentu saja tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan yang eksplisit atau konsen," tegasnya.
Ia menekankan bahwa izin harus diberikan sebelum pemrosesan data (foto) terjadi.
Sementara dalam kasus ini, foto telah diambil, diunggah, dan diproses di platform sebelum pengguna memberikan persetujuan apa pun.
Pihak Komdigi, lanjutnya, akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Meskipun kementerian belum menerima laporan kerugian secara resmi, mereka proaktif memantau isu yang berkembang di masyarakat.
Komdigi juga berencana memanggil pihak platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk dimintai keterangan.