nasional

MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun

Jumat, 31 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

Mahkamah secara terbuka meminta agar pembentuk undang-undang segera melakukan kajian.

"Untuk itu menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ucap Enny dikutip dari tirto.id.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Dharmawangsa Jaksel Saat Hujan Deras

Pada akhirnya, gugatan ini ditolak bukan karena substansinya salah, melainkan karena salah alamat.

MK menegaskan bahwa kewenangan untuk memperpanjang batas usia pensiun guru bukanlah ranah yudikatif.

Kewenangan itu adalah hak eksklusif milik pembentuk undang-undang, yakni eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). MK telah memberi sinyal, kini bola ada di tangan pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini