KONTEKS.CO.ID - Biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi resmi ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Haji dan Umrah, Rabu 29 Oktober 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam keputusan tersebut, jemaah haji 2026 diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp87.409.365.
Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025.
“Besaran rata-rata BPIH 2026 per jemaah reguler Rp87.409.365, turun Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Rincian Pembayaran Biaya Haji 2026 dan Sumber Nilai Manfaat
Dari total BPIH, 62 persen atau Rp54,1 juta dibayar langsung oleh jemaah, sementara 38 persen sisanya senilai Rp33,2 juta bersumber dari Nilai Manfaat.
Marwan menjelaskan, dana Bipih digunakan untuk kebutuhan dasar jemaah seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta uang saku selama beribadah.
Selain itu, masa tinggal ibadah haji 2026 ditetapkan selama 41 hari. Pembagian makan juga sudah disesuaikan dengan lokasi ibadah: 84 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Baca Juga: PM Jepang Tolak Hentikan Impor LNG Rusia, Khawatir Dampak Energi dan Biaya Listrik
DPR Kritik Kemenhaj Soal Usulan Biaya
Sebelum disepakati, Komisi VIII DPR sempat menegur Kementerian Haji dan Umrah karena penurunan biaya yang diusulkan hanya Rp1 juta.
“Kalau ini semangatnya, masih seperti Dirjen PHU di Kemenag,” ujar Marwan dalam rapat sebelumnya, sambil menyinggung potensi penyalahgunaan anggaran.
Penyelenggaraan haji 2026 menjadi tugas perdana bagi Kementerian Haji dan Umrah setelah resmi dibentuk Presiden Prabowo pada 8 September 2025.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh: Berkas Delpedro dkk Resmi P21
Kementerian baru ini menggantikan peran Kemenag dalam mengatur haji dan umrah melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji).