nasional

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:01 WIB
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU jadi tersangka korupsi PJB PUPR (Foto: Instagram/@official.kpk)

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Kata Setyo, 9 proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Frenkie de Jong Bela Lamine Yamal, Sindir Pemain Madrid: Reaksinya Berlebihan!

Sejumlah proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.

Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***

Halaman:

Tags

Terkini