nasional

Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:50 WIB
KPK panggil legislator Nasdem Rajiv dalam kasus korupsi dana CRS BI-OJK (Foto: Instagram/@official.kpk)

KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Tags

Terkini