KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Rajiv dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Waspada, Bandung Raya Diprediksi Diterpa Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang hingga 2 November 2025
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Rajiv tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.
Baca Juga: Kena Strategi 'Catenaccio' Kim-Seo, Fajar-Fikri Usung Dendam di Hylo Open 2025 di Jerman
Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).
Diduga, mereka melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI.
Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, Satori diduga menerima yang Rp12,52 miliar.
Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.