KONTEKS.CO.ID - Pemerintah bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik impor pakaian bekas yang masih marak di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memperketat pengawasan sekaligus menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah.
Baca Juga: Tutorial Pembayaran Spotify Premium untuk Pengguna Baru
DPR Dukung Penuh Langkah Tegas Pemerintah
Imas menyebut kebijakan ini sebagai momentum penting untuk melindungi industri tekstil nasional yang selama ini dirugikan oleh serbuan pakaian bekas impor.
Menurutnya, penghentian impor harus dilakukan dari hulu, bukan sekadar menertibkan penjualan di dalam negeri.
“Kalau pengiriman pakaian bekas dari luar negeri masih dibiarkan, maka peredaran di dalam negeri tidak akan pernah berhenti,” tegasnya.
Baca Juga: Efek Gangguan di Jalur Jakarta, KAI Daop 5 Purwokerto Tunda Sejumlah Perjalanan KA Hari Ini
Imas juga mendorong pemerintah untuk memasukkan para pemasok yang terbukti melakukan impor ilegal ke daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi bisa beroperasi di masa mendatang.
Menkeu Purbaya Siapkan Denda dan Sanksi Berat
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa praktik impor pakaian bekas bukan hanya merugikan industri lokal, tetapi juga negara.
Selama ini, barang hasil sitaan hanya dimusnahkan dan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tanpa memberi efek jera yang berarti.
Baca Juga: Radio Televisyen Malaysia Minta Maaf Salah Sebut Nama Presiden Indonesia di KTT ASEAN
“Kalau hanya dimusnahkan dan pelaku masuk penjara, negara tetap rugi karena keluar biaya pemusnahan dan biaya tahanan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya di Kantor Kemenkeu, Rabu, 22 Oktober 2025.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan menambahkan sanksi denda bagi pelaku serta mencabut izin impor mereka.
Pemerintah bahkan telah mengantongi nama-nama besar yang terlibat dalam bisnis impor pakaian bekas dan siap untuk mem-blacklist mereka dari seluruh kegiatan impor.
Larangan Sudah Diatur, Tapi Praktik Masih Terjadi
Sebenarnya, larangan impor pakaian bekas sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.