KONTEKS.CO.ID - Komisi I DPR RI berencana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, yakni Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Rapat ini dijadwalkan untuk membahas isu-isu terkini di bidang pertahanan, termasuk dua kasus hukum kontroversial yang melibatkan oknum prajurit TNI.
Kedua kasus yang menjadi sorotan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan dua eks prajurit TNI AL dari hukuman seumur hidup.
Kedua eks prajurit itu divonis atas pembunuhan bos rental mobil, dan vonis ringan 10 bulan penjara bagi prajurit TNI yang menganiaya pelajar SMP hingga tewas di Medan.
Baca Juga: Jelang Duel Klasik Eropa Lawan Juventus, Xabi Alonso Berapi-api!
Komisi I DPR Panggil Panglima TNI dan Kemhan soal Vonis Ringan Prajurit TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyatakan Raker akan dijadwalkan setelah DPR RI kembali memasuki masa sidang.
“Kami masih reses, setelah masa sidang pasti ada jadwalnya ada beberapa isu yang perlu kami bahas dengan Kemhan nanti akan dibahas bersama,” kata Dave di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Diketahui, DPR RI saat ini sedang memasuki masa reses yang berlangsung sejak 3 Oktober hingga 3 November 2025.
Baca Juga: Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Aqua Pakai Sumur Bor, Danone: Itu Akuifer Dalam, Beda dari Air Warga
Dave menegaskan bahwa Komisi I akan memanggil mitra kerjanya untuk mendalami isu-isu tersebut.
"Kita lihat terus kami jadwalkan sesuai dengan jadwal yang tersedia. Mitra kami Kemhan dan Mabes TNI dan jajarannya. Isu-isu tersebut bisa kita bahas,” ucap politisi Golkar tersebut.
Adapun dua kasus yang akan dibahas adalah:
- Putusan MA yang mengurangi vonis dua mantan anggota TNI AL, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, dalam kasus pembunuhan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman.
- Vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP di Medan hingga tewas.
Meskipun berencana membahas kedua kasus tersebut, Dave Laksono menyebut bahwa DPR tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Tegas Tindak Importir Balpres Ilegal, Maksimalkan Keuntungan Negara