• Minggu, 21 Desember 2025

Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Pengadilan Militer I/02 hanya memvonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban protes. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)
Pengadilan Militer I/02 hanya memvonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban protes. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)

KONTEKS.CO.ID – Keluarga mendiang murid SMP MHS (15 tahun) memprotes vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang diketok Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan.

Ibu korban MHS, Lenny Damanik, dalam keterangan pada Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan, vonis tersebut sangat tidak adil.

Lenny tak kuasa menahan tangis dan kekecewaanya kerena tidak mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.

Baca Juga: Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi

Senada dengan Lenny, bibi korban MHS, Datmalem Haloho, mengatakan, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

Keluarga korban lainnya juga langsung merespons ketika majelis hakim membacakan putusan dengan meneriakkan tidak adil.

Majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan membacakan vonis perkara penyiksaan dengan nomor Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap

Ketua majelis hakim Letkol. Ziky Suryad menyatakan terdakwa Sertu Riza Pahlivi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Selain 10 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sertu Riza Pahlivi memberikan restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada ibu korban.

Baca Juga: Kapendam Sriwijaya Dalami Oknum Anggota TNI Tembak Mati Kapolsek Negara Batin dan 2 Anak Buahnya: Gerebek Judi Sabung Ayam

Vonis ringan tersebut juga tak lepas dari ringannya tuntutan Oditurmiliter melalui Letkol M. Tecki Waskito yang hanya menuntut Sertu Riza Pahlivi 1 tahun penjara.

Sedangkan berdasarkan acaman hukuman kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia adalah 15 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X