KONTEKS.CO.ID – Keluarga mendiang murid SMP MHS (15 tahun) memprotes vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang diketok Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan.
Ibu korban MHS, Lenny Damanik, dalam keterangan pada Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan, vonis tersebut sangat tidak adil.
Lenny tak kuasa menahan tangis dan kekecewaanya kerena tidak mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.
Baca Juga: Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi
Senada dengan Lenny, bibi korban MHS, Datmalem Haloho, mengatakan, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
Keluarga korban lainnya juga langsung merespons ketika majelis hakim membacakan putusan dengan meneriakkan tidak adil.
Majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan membacakan vonis perkara penyiksaan dengan nomor Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Ketua majelis hakim Letkol. Ziky Suryad menyatakan terdakwa Sertu Riza Pahlivi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Selain 10 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sertu Riza Pahlivi memberikan restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada ibu korban.
Vonis ringan tersebut juga tak lepas dari ringannya tuntutan Oditurmiliter melalui Letkol M. Tecki Waskito yang hanya menuntut Sertu Riza Pahlivi 1 tahun penjara.
Sedangkan berdasarkan acaman hukuman kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia adalah 15 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Video Insiden dengan Sopir Pikap Viral, Anggota TNI-AL Sampaikan Klarifikasi
Sopir Pikap yang Dipukul Anggota TNI-AL Minta Maaf, Akui Ugal-ugalan dan Buat Video Tak Benar
Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi