nasional

Korupsi Bansos Beras PKH 2020: KPK Dalami Harga Dasar dari Subkontraktor ke PT DNR

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:45 WIB
KPK periksa anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 (Foto: Instagram/@official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Fokus penyidikan terbaru adalah mendalami penetapan harga dasar penyaluran yang diajukan oleh para subkontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group).

Kronologi Korupsi Bansos Beras PKH 2020

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Selasa, 21 Oktober 2025.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Peredaran Vape Mengandung Obat Bius Etomidate

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya, dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf, Edi Suharto, dan dua tersangka koorporasi.

Baca Juga: Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Aqua Pakai Sumur Bor, Danone: Itu Akuifer Dalam, Beda dari Air Warga

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada PT DNR.

Menurutnya, ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Donsi Roha Logistik yang turut serta dalam penyaluran bansos dan diduga ikut menikmati keuntungan tidak sah.

"Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah. Sehingga nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut," kata Asep.

Asep Guntur memastikan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi ini dan akan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Tegas Tindak Importir Balpres Ilegal, Maksimalkan Keuntungan Negara

Halaman:

Tags

Terkini