Ia memaparkan data mengejutkan bahwa sejak tahun 2020, lebih dari 10.000 WNI diketahui terlibat kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Afrika Selatan.
Dari jumlah besar tersebut, sekitar 1.500 orang telah diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring," jelas Judha. Ia menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka berangkat ke luar negeri tanpa kontrak kerja dan hanya menggunakan visa turis.***