nasional

Miskinkan Gembong Nakotika, Polri Jeratkan Pencucian Uang dan Sita Aset Rp221 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:41 WIB
Konferensi pers pengungkapan dan penyitaan 197 ton narkotika. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Polri berupaya miskinkan gembong narkotika terdiri bandar, pengedar, dan kurir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan, Polri telah menyita aset dari 29 orang tersangka.

Aset-aset yang disita dalam rentang Januari sampai dengan Oktober 2025 mencapai Rp221.386.911.534 (Rp221 miliar).

Baca Juga: Polri Sita 197 Ton Barbuk Aneka Nakotika dan Tetapkan 51.763 Orang Tersangka

Eko menyampaikan, aset yang disita terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak. Aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan narkotika. 

Polri menyangka mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, lanjut Eko, Polri menyangka mereka melanggar Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Artis JF Diduga Jonathan Frizzy, Terseret Kasus Narkotika Rokok Elektrik, 3 Orang Ditahan

Eko mengatakan, selama periode tersebut pihaknya menyita sebanyak 197,71 ton narkotika barang bukti (barbuk) 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit 51.763 orang tersangka.

Adapun narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu seberat 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir atau 437.423 gram, dan kokaina 34,49 kilogram (kg).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dari Nusakambangan Besok, Begini Kondisi Ammar Zoni Terbaru di Lapas Super Maksimum

Kemudiam, heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1,87 ton, happy five 286.454 butir atau 85.936 gram, hasis 52 gram, ketamin 27,724 kg, dan happy water 39.703 gram.

Selanjutnya, obat keras 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram, etomidate 17.611 mililiter atau 8.806 pods, dan THC 5.531 gram.***

Tags

Terkini