• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Sita 197 Ton Barbuk Aneka Nakotika dan Tetapkan 51.763 Orang Tersangka

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Konferensi pers pengungkapan dan penyitaan 197 ton narkotika. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers pengungkapan dan penyitaan 197 ton narkotika. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Polri menyita sebanyak 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkotika dalam rentang Januari–Oktober 2025. 

"Narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, penyidik sita 197 ton narkotikan tersebut sebagai barbuk dari 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit 51.763 orang tersangka.

Baca Juga: Artis JF Diduga Jonathan Frizzy, Terseret Kasus Narkotika Rokok Elektrik, 3 Orang Ditahan

Puluhan ribu kasus narkotika tersebut, lanjut Eko, disidik Bareskrim Mabes Polri dan 34 Polda di seluruh Indonesia. 

Adapun narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu seberat 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir atau 437.423 gram, dan kokaina 34,49 kilogram (kg).

Kemudiam, heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1,87 ton, happy five 286.454 butir atau 85.936 gram, hasis 52 gram, ketamin 27,724 kg, dan happy water 39.703 gram.

Baca Juga: Fachri Albar Positif Gunakan Berbagai Jenis Narkotika, Apa Saja?

Selanjutnya, obat keras 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram, etomidate 17.611 mililiter atau 8.806 pods, dan THC 5.531 gram.

Eko menyampaikan, barbuk narkotika yang ditunjukkan dalam konferensi pers perkaranya masih berjalan, terdiri sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608,095 gram, dan tembakau gorila 18,4 kilogram.

Berikutnya, heroin 1.100 gram, ketamin 2.356 gram, etomidate  12.429 mililiter atau 6.214 pods, happy five 7.993 butir atau 2.398 gram, happy water 27.851 gram, dan THC 5.531 gram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X