Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku peredaran narkoba di dalam lapas.
“Ini bukti bahwa peringatan dari Bapak Menteri dan Pak Dirjen bukan main-main. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Rika menjelaskan, keenam warga binaan itu kini ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan.
Mereka akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan tertinggi.***