nasional

KOSMAK Tantang Kejagung Sita Aset 13 Perusahaan Terkait Skandal Solar Murah: Adaro, PAMA hingga Antam

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:32 WIB
KOSMAK mendesak Kejagung sita aset 13 perusahaan terkait skandal solar murah (Foto: Ilustrasi/Pertamina)

KONTEKS.CO.ID - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menilai Kejaksaan Agung terlalu lamban dalam menindaklanjuti dugaan korupsi besar dalam skandal solar murah yang melibatkan 13 perusahaan besar.

Ronald mendesak Kejagung tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret, termasuk penyitaan aset para pelaku sebagaimana yang dilakukan dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) beberapa waktu lalu.

“Presiden sudah memberikan sinyal yang sangat jelas. Itu harus dibaca sebagai instruksi agar Kejaksaan tidak ragu menindak siapapun yang terlibat,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Skandal Korupsi BBM: Nama Vale, Adaro hingga PAMA Terseret, Pengamat Sebut Negara Bisa Tagih Selisih Harga

Menurut Ronald, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi ketika hadir dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dari Jaksa Agung Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

“Presiden sampai menyatakan bahwa dana yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membangun ribuan sekolah atau kampung nelayan, dan dengan eksplisit mendorong aparat penegak hukum untuk mengejar kekayaan yang telah diselewengkan. Diselewengkan itu sudah pasti terkait korupsi,” ujar Ronald.

Ia menilai, pernyataan Presiden tersebut merupakan instruksi verbal langsung kepada Kejagung agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga mengingatkan agar Kejaksaan tidak bersikap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu seharusnya jadi arahan tegas agar penegakan hukum tak pandang bulu,” tuturnya.

Ronald pun mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus solar murah yang menyeret 13 korporasi besar itu. Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan apakah para komisaris dan direksi perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

“Kami lihat dalam kasus solar murah eskalasi hukumnya, apakah Kejagung secara resmi menetapkan 13 korporasi (PiC perusahaan – komisaris dan direksi) tersebut sebagai tersangka atau terdakwa. Lalu apakah ada tindakan penyitaan aset sebagai langkah preventif yang konkret,” paparnya.

Baca Juga: Vale Indonesia Dihantam Skandal Solar Murah dan Tuduhan Perusakan Lingkungan

Langkah-langkah tersebut kata Ronald, nantinya akan menjadi tolak ukur keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, terutama terhadap korporasi besar yang selama ini dianggap "kebal hukum".

Seperti diwartakan, kasus dugaan korupsi tata niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga kembali mengungkap fakta baru.

Halaman:

Tags

Terkini